- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi I untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp192.663.800,00 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan;
- Menetapkan bahwa apabila Tergugat Rekonpensi tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonvensi dihukum untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat Rekonpensi selaku Penerima Fidusia, berupa kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra-M MT MC 1.0, Nomor Rangka MHKS6DJ2JLJ031312, Nomor Mesin 1KRA561464, Warna Hitam, Nomor Polisi R 1603 MP, tahun 2020;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.773.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Yudiarto, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI; Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik3742