- Menyatakan Terdakwa I. M. Kholik Alias Holik Bin Asnawi, Terdakwa Tedi Rachmad Ramdhani Alias Tedi Bin Busar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penadahan secara bersama-sama? dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 3 (tiga bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type T4G02T31LOMT/CRF 149 cc, tahun 2021, warna hitam, NoPol : P-3230-BI, Noka : MII1KD1114MK183059, Nosin : KD11E1181631, 1 (satu) buah kunci sepeda motor CRF;
- 1 (satu) BPKB kendaraan roda 2 merk Honda, type T4G02T31LOMT/CRF 149 cc, tahun 2021, warna hitam, NoPol : P-3230-BI, Noka : MII1KD1114MK183059, Nosin : KD11E1181631, An. TOLAK EDI alamat Desa Gunosari, Rt. 15 / Rw. 02, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso;
- 1 (satu) lembar STNKB kendaraan roda 2 merk Honda, type T4G02T31LOMT/CRF 149 cc, tahun 2021, warna hitam, No Pol : P-3230-BI, Noka : MII1KD1114MK183059, Nosin : KD11E1181631, An. TOLAK EDI alamat Desa Gunosari, Rt. 15 / Rw. 02, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso;
- 2 (dua) buah kunci sepeda motor;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 112/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso.br Hakim Anggota Tri Dharma Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Tolak Edi; 6. Mebebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.B/2021/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 112/Pid.B/2021/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik106