- 500 (lima ratus) Butir obat sediaan jenis Carnophen / Zenit.
- 2000 (Dua ribu) Butir obat jenis Dextro.
- 1 (satu) Buah tote bag warna hijau.
- 1 (satu) plastic warna hitam.
- 1(satu) buah kardus yang di bungkus plastic warna hitam dan lakban.
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam dengan No Imei 3568 0507 6237 66 dan no Hp 0812 5790 6588.
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna Gold dengan No Imei 8652 4903 7022 891 dan no Wa 0852 5166 6642.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ARYANTI Binti (Alm) JAKRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa ARYANTI Binti (Alm) JAKRI dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Aryanti binti alm Jakri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dalam Dakwaan Kombinasi Pertama Subsidair dan Kedua Primair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Statistik4120