- Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD ASERI Als. CIKLA Bin. NORMANSYAHdan terdakwa II IWAN Bin. PANI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 type : 30C (Jupiter Z) warna biru hitam dengan Nomor Polisi : DA 3648 FR, Noka : MH330C0029J562096 dan Mesin : 30C-562108 beserta kunci sepeda motor;
- 1 (satu0 buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 type : 30C (Jupiter Z) warna biru hitam dengan Nomor Polisi : DA 3648 FR, Noka : MH330C0029J562096 dan Mesin : 30C-562108;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 type : 30C (Jupiter Z) warna biru hitam dengan Nomor Polisi : DA 3648 FR, Noka : MH330C0029J562096 dan Mesin : 30C-562108;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung DUOS warna hitam lengkap beserta sarung handphone dengan Nomor IMEI 1 : 357464/09/067428/1 dan Nomor IMEI 2 : 357465/09/067428/8 dengan Nomor yang terpasang : 081549219816;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna biru hitam dengan Nomor IMEI : 359988/05/318855/6 dan nomor terpasang 085349592863;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KANDANGAN Nomor 26/Pid.B/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 26/Pid.B/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Hakim Anggota Bukti Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kandangan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MAHYUDIN Als. UDIN Bin. (Alm) MUHAMMAD YUNUS |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2020/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2020/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 26/Pid.B/2020/PN Kgn
Statistik8955