- Menyatakan Terdakwa Sonny Setiawan alias Sondong bin Sukimin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjualNarkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu di dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kaleng bekas tempat rokok merk Bold warna hitam;
- 1 (satu) bendel sedotan warna putih;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik dan terdapat 2 (dua) lubang pada tutupnya dan masing-masing lubang terdapat sedotan plastik warna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bening;
- 1 (satu) buah telepon genggam merk Asus tipe 007 warna gold beserta simcardnya;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Sulsityowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik2913