Putusan PN SAMPANG Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN Spg |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2020/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juanda Wijayabr Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Menyatakan terdakwa FARIZAL BIN HURRUL BALAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai,Membeli,Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FARIZAL BIN HURRUL BALAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1000.000.000 (satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3.Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan 5.Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 0,061 gram,0,032 gram,0,040 gram,0,033 gram ,0,070 gram 0,046 gram dengan berat keseluruhan +- 0,282 gram - 1(satu) lembar tisu warna putih - 1(satu) buah tas pinggang merk.HONGYUNDA warna hitam - 1(satu) buah timbangan elektrik merk.SCALK warna hitam - 77 (tujuh puluh tujuh ) plastik klip bening kosong - 24(dua puluh empat) Cotton Bud warna putih - 13(tiga belas) sedotan warna putih 1(satu) buah korek api warna bening - 1(satu) pipet kaca warna bening - 1(satu) buah tutup botol warna orange yang terdapat 1(satu0 buah pipet dan 1(satu) buah sedotan warna putih DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; - Uang Tunai senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6.Membebani kepada twerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2020/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 746 K/Pid.Sus/2021
Lainnya : 161/Pid.Sus/2020/PN Spg
Statistik7912