- Menyatakan Terdakwa I JUMALI Alias PAKLI Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa II IGNATIUS HANDHIKA WIBISANA Alias DIKA Bin SUPENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JUMALI Alias PAKLI Bin SUPARDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan kepada Terdakwa II IGNATIUS HANDHIKA WIBISANA Alias DIKA Bin SUPENO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dosbook Handphone Merk OPPO A3s, warna putih dengan imei1:862113047097579, imei 2 : 862113047097561;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s, warna merah dengan imei1:862113047097579, imei 2 : 862113047097561;
- 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna putih;
- 1 (satu) buah charger Laptop merk Asus warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A71, warna hitam dengan imei1:868498033378651, imei 2 : 868498033378644;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat, tahun 2013, warna putih, Nosin : JFD2E1316882, Noka : MH1JFD21DK323441, Nopol AD-2933-AFE, atas nama pemilik SRI LESTARI, alamat : Kaliwurung RT. 10 RW.03 Toyogo, SB Macan Sragen
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2013, warna putih Nosin : JFD2E1316882, Noka : MH1JFD21DK323441, Nopol AD-2933-AFE.
- 1 (satu) buah obeng min warna hitam gagang kuning.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 98/Pid.B/2021/PN Byl |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataline Setyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Sri Hananta |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Dadi Sugiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dikembalikan kepada saksi SUGENG RIYADI Bin SUTRISNO Dikembalikan kepadasaksi NUR MUHAMMAD NAHARULASRO Dikembalikan kepada terdakwa II IGNATIUS HANDHIKA WIBISANA Alias DIKA Bin SUPENO Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Byl
Statistik500