- Menyatakan Terdakwa Edy Tri Wiyanto Alias Edy Jablay Bin Efendy Widodo (Almarhum) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan secara bermufakat, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Edy Tri Wiyanto Alias Edy Jablay Bin Efendy Widodo (Almarhum) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan secara bermufakat, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Edy Tri Wiyanto Alias Edy Jablay Bin Efendy Widodo (Almarhum) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus kertas tissu warna putih, kemudian dilakban warna hitam, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Menara Bold warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type Galaxy J5 warna gold beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Fino warna kuning kombinasi hitam, Nomor Polisi AD-6837-YO, beserta anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Byl, atas nama Sardi Hariyanto Alias Penguk Bin Arjo Mijo; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik480