- Menyatakan Terdakwa M. DAVID AINURRIYANSYAH Alias DAVID Bin ROHMAD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa M. DAVID AINURRIYANSYAH Alias DAVID Bin ROHMAD oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. DAVID AINURRIYANSYAH Alias DAVID Bin ROHMAD tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. DAVID AINURRIYANSYAH Alias DAVID Bin ROHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM Merk Honda Type Scopy warna Merah Nopol S-6513-NAS beserta STNK dan anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Sulsityowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa M. DAVID AINURRIYANSYAH Alias DAVID Bin ROHMAD; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik190