- Menyatakan Terdakwa Moh. Hilal Rivai Alias Hilal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???yang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut:
- Menyatakan Terdakwa Moh. Hilal Rivai Alias Hilal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN POSO Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti Raquel Siriaswati Delvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 6 (enam) paket shabu-shabu dibungkus plastik bening bergaris klip merah, kemudian dibungkus kembali dengan Alumunium Foil warna silver yang diselipkan dalam plastic belakang pada pembungkus rokok merk Dunhill Putih berisikan 1 (satu) batang rokok, shabu-shabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital maka berat brutonya masing-masing : a. 0.25 gram b 0.25 gram c. 0.25 gram d. 0.26 gram e. 0.25 gram f. 0.25 gram Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik4725