- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Muatan No. 14728 tertanggal 4 November 2019 sebagai suatu perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak mengirimkan kain Corduroy Cheers 119 pc, kain Madina Cheers 150 pc, kain TR 2Tone P/D 85 pc, dan kain Toyobo HHNS 402 pc dengan total keseluruhan sebanyak 756 pc milik PENGGUGAT berdasarkan Surat Muatan No. 1487 tanggal 4 November 2019 ke Tulungagung merupakan Cidera Janji / Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengirimkan kain Corduroy Cheers 119 pc, kain Madina Cheers 150 pc, kain TR 2Tone P/D 85 pc, dan kain Toyobo HHNS 402 pc dengan total keseluruhan sebanyak 756 pc milik PENGGUGAT ke Tulungagung atau mengganti sejumlah uang setara dengan Rp 1.082.362.812,00 (satu milyar delapan puluh dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah);
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya pengiriman kain Corduroy Cheers 148 pc, kain Madina Cheers 235 pc, dan kain TR 2Tone P/D 163 pc dengan total sebanyak 546 pc yang telah diterima PENGGUGAT dengan biaya pengiriman senilai Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 204/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik100