- Menyatakan Terdakwa Budi Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan total berat brutto 3.045 (tiga ribu empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah kotak kardus dengan tanda bukti bagasi nomor SUB 0807656000 atas nama Budi Hartono;
- 29 (dua puluh sembilan) double switching contak merk BOSSMAN;
- 1 (satu) buah Handphone VIVO warna Putih-Gold berikut nomor +6101123023006;
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Pesawat Air Asia Nomor Flight QZ321 tanggal 22 September 2020 atas nama Budi Hartono berikut tanda bukti bagasi nomor SUB 0807656000 aatas nama Budi Hartono;
- Uang Ringgit Malaysia sejumlah 444 (empat ratus empat puluh empat) RM;
- 1 (satu) buah Paspor atas nama Budi Hartono;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa Budi Hartono; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik160