- Menyatakan Terdakwa MAMIN AJI PRAYITNO als MIMIN Bin WAHYUDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic klip besar yang berisi butiran Kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih
- 1(satu) buah HP merk Real Me warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam beserta sarungnya;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan plastic warna hijau;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari kertas;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Nokia;
- 1 (satu) buah botol plastic warna merah bertutup biru;
- 1 (satu) buah kotak power bank warna merah;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang merk Levis Straus warna biru yang telah terpotong
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam dengan No. Pol BN-7021-BK
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk musnah Dikembalikan kepada Terdakwa MAMIN AJI PRAYITNO als MIMIN Bin WAHYUDI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik82