- Menyatakan Terdakwa PRADA ADI GUNA SILAEN Bin MUHAMAD RIZKI SILAEN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRADA ADI GUNA SILAEN Bin MUHAMAD RIZKI SILAEN (Alm) tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru BN 6640 HM No.Rangka : MH314D0039K520608
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna merah
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih model : SM-J710FN/DS Nomor Imei : 358690/07/052515/5
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang
- 1 (satu) buah potongan pipa kaca
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada Terdakwa; Agar dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik3419