- Menyatakan Terdakwa I. BUDIMAN ALS ACONG Anak dari (Alm) SUJONO, Terdakwa II. LIE JUN TJONG ALS AYUN Anak Dari (Alm) IBRAHIM, Terdakwa III. HANS WIJAYA Als HAN Anak Dari (Alm) SUWANDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) keping emas antam seberat 100 Gram
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan 1 (satu) keeping emas antam seberat 100 Gram dengan Nomor Seri A68028057
- 6 (enam) buah kartu perdana Telkomsel
- 3 (tiga) buah kartu perdana M3
- 1 (satu) unit handphone merk HAMMER warna hitam kombinasi hijau
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna putih kombinasi hitam
- 19 (Sembilan belas) lembar Cek palsu
- 1 (satu) lembar Cek Palsu Bank BCA KCP Mangga Dua dengan tulisan Sembilan puluh enam juta rupiah
- 1 (satu) helai jaket warna hitam
- 2 (dua) buah tas selempang warna hitam
- 2 (dua) buah topi warna biru dan hitam
- 1 (satu) unit mobil merk Avanza Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol BN 1143 RC
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 3/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Leonardo als Leo Anak dari Ongki Budiarto Tjhin Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Faris Ramadhan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik3426