- Menyatakan terdakwa JUPRIADI ALIAS JUP BIN MISNAWI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?PENIPUAN?;-
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.12.000.000,-(enam puluh juta rupiah) tanggal 05 November 2019;-
- 1(satu) lembar kwitansi senilai Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 November 2019;-
- 1(satu) lembar Surat penyataan tertanggal 19 Januari 2020;-
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);-
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;-
- 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kerjasama Usaha;-
- 1 (satu) lembar bukti transfer Rekening Bank BRI;-
- 1 (satu) Bendel bukti chat whatsapp dari Sinta;-
- 1 (satu) Bendel print out Bank BRI dan Bank Mandiri dari JUPRIADI ke SINTA;-
- 1 (satu) Bendel print out Bank BRI dari Bank Mandiri SINTA ke JUPRIADI;-
- 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran kepada SINTA;-
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ;-
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 85/Pid.B/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Randi Jastian Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatminiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Digunakan Dalam Perkara Atas Nama Shinta Adi Susiantika, S.E.;- |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2021/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2021/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Bdw
Statistik3844