- Menyatakan terdakwa GALIH SUPRIADI Als. AMBON BIN SLAMET RIYADI bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri ia terdakwa GALIH SUPRIADI Als. AMBON BIN SLAMET RIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2(dua) bulan penjara;
- Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan ) bungkus plastik klip isi narkotika berat kotor masing masing 1,20 gram , 1,20 gram, 1,20 gram, 1,20 gram,1,20 gram, 0.74 gram, 0,48 gram, 0,42 gram, 0,38 gram di timbang beserta plastiknya, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminlalistik dengan berat netto + 0,665 gram, + 0,667 gram, + 0,679 gram, + 0, 063 gram, + 0, 744 gram, + 0,340 gram, + 0, 032 gram, + 0, 047 gram, + 0, 731 gram;
- 1 (satu) dompet warna Hitam - 1 (satu) lembar tissue
- 1 (satu) buah potongan sedotan (scrop)
- 1(satu) buah Hp merek Advan No sim 0821-444-1544
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1013/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1013/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1013/Pid.Sus/2020/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 1013/Pid.Sus/2020/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1013/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik2820