- Menyatakan terdakwa M. ROMLI Als ROMBENG Bin SUGENG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. ROMLI Als ROMBENG Bin SUGENG (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara :
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 18 (delpaan belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya (netto) sebesar 15,278 gram
- 1(satu) pipet kaca;
- 1.(satu) buah timbangan digital merk Camry;
- 1(satu) dus bungkus charger;
- 1(satu) dus bungkus handphone;
- 2(dua) pack plastic klip kosong;
- 1 (satu plastik klip Zip in;
- 1 (satu) plastik klip merk hello cute;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1(satu) buah skrop terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro ice burst
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan No. Sim 081232297371.
- Menetapkan agar terhadap terdakwa, supaya dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. Rp. 5.000,- (lima riburupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irwan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik1520