- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias BENDI Bin ALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu-shabu bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias BENDI Bin ALIM oleh karena itu dangan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 00564/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,119 (nol koma satu satu sembilan) gram (sebelum diperiksa labfor netto 0,133gram)
- 00565/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,156 (nol koma satu lima enam) gram (sebelum diperiksa labfor netto 0,183gram)
- 00566/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram (sebelum diperiksa labfor netto 0,192gram)
- 00567/2021/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram (sebelum diperiksa labfor netto 0,153gram)
- 1(satu) buah handphone merek Huangmi
- 1 (satu) helm merek Honda
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, Hakim Anggota Sigit Pangudianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Yulianti Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik66