- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.50/4882/4/2016 tanggal 19 April 2016 dan Adendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4882-01-005251-10-1 tanggal 15 Desember 2016 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp39.437.876,00 (tiga puluh sembilan juta empar ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Menyatakan tanah seluas 2300 M2 (dua ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 tertanggal 2 September 2008 atas nama H. Middin adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.50/4882/4/2016 tanggal 19 April 2016 dan Adendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4882-01-005251-10-1 tanggal 15 Desember 2016;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa tanah seluas 2300 M2 (dua ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 tertanggal 2 September 2008 atas nama H. Middin, untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp39.437.876,00 (tiga puluh sembilan juta empar ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN BARRU Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Bar |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sri Septiany Arista Yufeny |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sri Septiany Arista Yufeny |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Statistik43