- Menyatakan Terdakwa JHOHAN KUSUMA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) tas warna abu abu;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram yang terbungkus rokok merk alami;
- 2 (dua) botol alat penghisap sabu lengkap;
- 3 (tiga) buah Korek Api;
- 18 (delapanbelas) plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah jarum suntik;
- 1 (satu) alat pembersih bong;
- 1 (satu) HP Merk Oppo A37 warna silver gold;
- 1 (satu) poket narkoba jenis sabu dengan berat 0,27 gram, yang terbungkus plastic bekas biscuit sugar puff;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A5s warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Nopol N 5819 DDD
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN MALANG Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|||||||||||
Nomor | 276/Pid.Sus/2021/PN Mlg | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||
Tanggal Register | 3 Juni 2021 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MALANG | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani | ||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Fadhillah Mauludhin Iqbal |
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik270