- Menyatakan terdakwa ALFAN MUBAROH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFAN MUBAROH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) keeping CD berisi 3 rekaman kamera CCTV Bank BCA KCP Sukun.
- 1 bendel rekening Koran Bank BCA atas nama H. Moh. SODIQ.
- 1 lembar fotocopy surat kuasa dari KOMDA kota Malang dari pemberi kuasa SURYANTI CAPTARINA kepenerima kuasa Alfan Mubaroh tanggal 4 Januari 2017.
- 1 lembar fotocopy surat kuasa dari KOMDA kota Malang dari pemberi kuasa SURYANTI CAPTARINA kepenerima kuasa Alfan Mubaroh tanggal 19 Januari 2017.
- 1 lembar fotocopy surat pernyataan hibah dari pemberi kuasa SURYANTI CAPTARINA kepenerima kuasa Alfan Mubaroh tanggal 4 Januari 2017.
- 1 lembar fotocopy surat pernyataan bersama antara H.M Sodiq dan SURYANTI CAPTARINA tanggal 20 Januari 2017.
- 1 lembar surat somasi I dari SURYANTI CAPTARINA kepada Alfan Mubaroh tanggal 26 Januari 2017.
- 1 lembar surat somasi II dari SURYANTI CAPTARINA kepada Alfan Mubaroh tanggal 30 Januari 2017.
Putusan PN MALANG Nomor 379/Pid.B/2017/PN Mlg |
|
Nomor | 379/Pid.B/2017/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Rudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Suryanti Captarina. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.B/2017/PN Mlg
Statistik330