- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah anak-anak kandung dan ahli waris yang sah dari Nyonya Juwariyah atau Djuwarijah Binti Atmosumarto atau Djudjuk Djuwariyah dari hasil perkawinannya dengan seorang laki-laki yang bernama R.Teguh Bin Samat;
- Menyatakan sah menurut hukum mengenai sebidang tanah seluas +/- 328m2 (tiga ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.267/Sumber, luas +/- 328 m2, diuraikan dalam surat ukur/GS Tanggal 11 April 1977 No.534/1977 atas nama : 1.Nyonya Sri Rahayu, 2.Sriyono, 3.Endang Sri Rochani, 4.Endang Sriwulan, 5.Sartono, 6.Sri Hastuti, 7.Djoko Saptono, 8.Hastono, 9.Nyonya Juwariyah isteri Teguh;
- Menyatakan sah menurut hukum mengenai jual beli tanah obyek sengketa sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.267/Sumber, luas +/- 328 m2, yang terjadi antara Nyonya Juwariyah (isteri Teguh) alias Djudjuk Juwariyah dengan Nyonya Sarsiyem Partosuharjo dan Para Tergugat pada Tahun 1984;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak bersedia membantu menyelesaikan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.267/Sumber menjadi atas nama Nyonya Juwariyah (isteri Teguh) alias Djudjuk Juwariyah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian bagi Para Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor No.267/Sumber yang masih tertulis sebagian atas nama Para Tergugat dan sebagian lagi atas nama Ny Juwariyah isteri Teguh menjadi atas nama Nyonya Juwariyah isteri Teguh alias Djudjuk Juwariyah, untuk selanjutnya diteruskan menjadi atas nama Para Penggugat atas dasar pewarisan pada Kantor Pertanahan Turut Tergugat di Surakarta;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan segala putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp6.760.000,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Skt |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiryatmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, Br Hakim Anggota Pujo Saksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sarwono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Skt
Statistik6266