- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verztek;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa ikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat adalah sah dan berdasarkan hukum serta mengikat kepada para pihak;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah atas sebuah rumah Seluas 84 m2 yang terletak di Jl. Meranti Barat Dalam IV / 75 Kel. Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/Ingkarjanji karena tidak menindaklanjuti atas jual beli tanah tersebut diatas dihadapan notaris;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat utuk menyerahkan sertifikat asli atas rumah Seluas 84 m2 yang terletak di Jl. Meranti Barat Dalam IV / 75 Kel. Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang secara Riil tanpa syarat dan untuk dibalik nama melalui kantor Pertanahan Kota Semarang;
- Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penguasaan dan pemilikan atas rumah yang terletak di Jl. Meranti Barat Dalam IV / 75 Kel. Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atas nama Penggugat;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas nama sertifikat obyek sengketa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada terletak di Jl. Meranti Barat Dalam IV / 75 Kel. Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atas nama yang dulunya atas nama Tergugat SOEWARNO menjadi atas nama BE SUMARYANTO ke Badan Pertanahan Kota Semarang
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 183/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Mohammad Istiadi |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Enny Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik280