- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dan Penggugat putus sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat Membayar Secara Tunai dan Sekaligus uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).upah yang belum dibayarkan sejak bulan April 2018 sampai dengan bulan September 2019 serta THR periode tahun 2018 dan tahun 2019 dengan perincian nominal sebagai berikut :
Putusan PN SEMARANG Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
|
Nomor | 42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Catur Sulistiyo, Br Hakim Anggota Noldy Mandang |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Upah yang belum dibayarkan : Jumlah (Jumlah Bulan X Upah UMK) = Hasil upah bulan juli 2018 s/d bulan desember 2018 6 (enam) bulan : Rp.12.705.478 upah bulan januari 2019 s/d september 2019 9 (sembilan) bulan : 9 X Rp.2.498.587 = Rp. 22.487.283. Total : Rp.35.192.761. Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 : Rp.2.310.087. Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 : Rp.2.498.587. Total : Rp.4.808.674. Uang Pesangon : 2 X Rp.22.487.283 = Rp.44.974.566 Uang Penghargaan Masa kerja : 1 X Rp.19.988.696.= Rp.19.988.696 Uang Penggantian Hak : 15 % X Rp.64.963.262. = Rp.9.744.489 Total keseluruhannya sejumlah Rp 35.192.761 + Rp.4.808.674 + Rp.44.974.566 .+Rp.19.988.696+Rp.9.744.489 = Rp114.709.186 (seratus empat belas juta tujuh ratus sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp;610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupia ) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Statistik310