- Menyatakan Terdakwa SITI MUNTAFIAH Binti SUMARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa SITI MUNTAFIAH Binti SUMARDI dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa SITI MUNTAFIAH Binti SUMARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI MUNTAFIAH Binti SUMARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa SITI MUNTAFIAH Binti SUMARDI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp371.282.500,00 (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir;
- 1 (satu) buku album foto berisi identifikasi permasalahan tunggakan SPP di Desa Ketangi dengan terjun langsung ke rumah anggota peminjam SPP;
- 1 (satu) buku Laporan Kegiatan Penyelarasan BKAD Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun 2015 disusun oleh BUDI SANTOSO, SPd. Fasilitator Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang;
- 1 (satu) bendel AKTA Notaris H. MUCHAMAD AL HILAL, SH. MKn tentang Pendirian Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Nomor 23 Tanggal 13 Desember 2016;
- 1 (satu) bendel foto copy AD/ART (ANGDARAN DASAR-ANGGARAN RUMAH TANGGA) KELEMBAGAAN BKAD (BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA) KELEMBAGAAN BKAD KEC. PAMOTAN KAB. REMBANG;
- 1 (satu) bendel Dokumen Perguliran SPP/UEP 14 KELP (Problem) Desa Ketangi Rekap Data Hasil Investigasi Monitoring Permasalahan di Ketangi pada Tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) bendel Berita Acara Penanganan Masalah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Ketangi Kec. Pamotan Kab. Rembang tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Notulen tertanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Penanganan Masalah Desa Ketangi tertanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai An. SITI MUNTAFI?AH tertanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan Hukum Nomor : 020/BKAD-PMT/IX/2017 tanggal 27 September 2017 dari Ketua BKAD Kec. Pamotan;
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor : 821.2/1482/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang An. SULISTIYONO, AP. M.Si. beserta lampirannya;
- 8 (delapan) bendel Berita Acara Rapat Kelembagaan BKAD Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dari bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Agustus 2016;
- 1 (satu) bendel dokumen berisi Surat Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia tanggal 6 Februari 2017 perihal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset Lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016, Surat Bupati Rembang tanggal 14 Maret 2017 perihal Audit Asset Eks PNPM MPd Sampai dengan 31 Desember 2016, dan Laporan Hasil Audit Terhadap Aset BKAD yang Dikelola Oleh UPK Kecamatan Pamotan Nomor : 700/060/KH/IRBAN.IV/2017 tanggal 31 Oktober 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Notulen Rapat Koordinasi Exit PNPM MPd Kabupaten Rembang tanggal 9 Desember 2017 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Rembang Nomor : 411/381/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Pembinaan dan Monev Aset Pasca PNPM MPd beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Rembang Nomor : 411/481/2017 tanggal 17 Mei 2017 perihal Tindak Lanjut Hasil Monitoring;
- 14 (Empat) belas bendel proposal pengajuan pinjaman perguliran SPP / UEP beserta kelengkapannya;
- 14 (Empat) belas bendel proposal dokumen verifikasi perguliran SPP / UEP beserta kelengkapannya;
- 14 (Empat) belas bendel dokumen pencairan pinjaman SPP / UEP beserta kelengkapannya;
- 8 (delapan) bendel Laporan bulanan UPK Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang bulan Desember 2009, Desember 2010, Desember 2011, Desember 2012, Desember 2013, Desember 2014, Desember 2015 dan Desember 2016;
- 14 (empat) belas bendel kartu kredit SPP UPK Kecamatan Pamotan beserta slip angsuran;
- 1 (satu) bendel rekapitulasi perkembangan pinjaman SPP UPK Kecamatan Pamotan bulan Desember 2016;
- 7 (tujuh) bendel dokumen slip penarikan pencairan SPP UEP dari tahun 2009 s/d 2015;
- 1 (satu) buku Penjelasan (Petunjuk Teknis Opersaional) PNPM Mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) bendel Berita Acara MAD Pertanggungjawaban Kelembagaan BKAD Kec. Pamotan Kab. Rembang TA. 2015;
- 1 (satu) bendel Keputusan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Pamotan Nomor : 03/ I/ 2016 Tanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan Tim Verifikasi Perguliran Masa Bhakti Tahun 2016 ? 2019;
- 1 (satu) bendel Keputusan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Pamotan Nomor : 04/ I/ 2016 Tanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan Tim Pendanaan Masa Bhakti Tahun 2016 ? 2019;
- 1 (satu) bendel Keputusan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Pamotan Nomor : 05/ I/ 2016 Tanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan Badan Pengawas Masa Bhakti Tahun 2016 ? 2019;
- 1 (satu) bendel Keputusan Camat Pamotan Kabupaten Rembang Nomor : 03/ 2015 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penetapan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pamotan Masa Bhakti 2015 ? 2017 ;
- 1 (satu) bendel Keputusan Camat Pamotan Kabupaten Rembang Nomor : 188.4/ 02/2015 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2015 Kecamatan Pamotan ;
- 1 (satu) bendel Keputusan Camat Pamotan Kabupaten Rembang Nomor : 001/ I/2016 Tanggal 26 Januari 2016 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Perguliran Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan Dan Usaha Ekonomi Produktif Asset Pasca PNPM MPD Kecamatan Pamotan Tahun 2016;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Permata jumlah pinjaman Rp. 40.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Cabe rawit jumlah pinjaman Rp. 70.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Cempaka jumlah pinjaman Rp. 25.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Berkah jumlah pinjaman Rp. 50.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Manggis jumlah pinjaman Rp. 50.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Nanas jumlah pinjaman Rp. 60.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Tebu jumlah pinjaman Rp. 40.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Ketela jumlah pinjaman Rp. 50.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Kenari jumlah pinjaman Rp. 60.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Permata jumlah pinjaman Rp. 50.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Flamboyan jumlah pinjaman Rp. 70.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Belimbing jumlah pinjaman Rp. 30.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Merbabu jumlah pinjaman Rp. 40.000.000,00;
- 1 (satu) lembar asli Kredit SPP Kelompok Rambutan jumlah pinjaman Rp. 50.000.000,00;
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfis Setyawan, M.hbr Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti No 1 s/d No 46 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nurul Ifadah Binti Muzaini. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik190