- Menyatakan terdakwa ANDI MUH QAIS Bin ANDI HAMKA MURI, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram; --------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI MUH QAIS Bin ANDI HAMKA MURI berupa pidana penjara selama 15 ( lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketntuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terddakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastic klip besar masing masing dengan berat brutto + 1 Kg.
- 8 (delapan ) paket sabu dalam bungkus plastic klip besar masing masing dengan berat brutto + 500 gram.
- 11 (sebelas) paket sabu dalam bungkus plastic klip sedang masing masing dengan berat brutto + 100 gram.
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip sedang dengan berat brutto + 63 gram.
- 12 (dua belas) paket Inex dengan keseluruhan sebanyak 1108 (seribu seratus delapan) butir Inex warna hijau muda.
- 18 (delapan belas) paket Inex Kapsul dengan keseluruhan sebanyak 1600 butir.
- 1 (satu) buah sendok nasi terbuat dari plastic warna pink.
- 7 (tujuh) buah timbangan digital dengan rincian 2 (dua) warna putih, 2 (dua) warna silver dan 3 (tiga) warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Note 8 dengan nomor simcard 081244984389.
- 1 (satu) tube urine
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 757/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam perkara AGUS MULIADI Bin KAIMUDDIN Dirampas untuk di musnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 757/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 757/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik4122