- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dibacakan ;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat, secara Tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT I, sebesar sisa kontrak 6 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290..000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT II, sebesar sisa kontrak 8 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 21.720.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT III, sebesar sisa kontrak 6 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290..000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT IV, sebesar sisa kontrak 5 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 13.575.000,- (tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT V, sebesar sisa kontrak 10 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 27.150.000,- (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT VI, sebesar sisa kontrak 11 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 29.865.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT VII, sebesar sisa kontrak 5 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 13.575.000,- (tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT VIII, sebesar sisa kontrak 6 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 16.290..000,- (enam belas juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- PENGGUGAT IX, sebesar sisa kontrak 5 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 13.575.000,- (tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT X, sebesar sisa kontrak 5 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 13.575.000,- (tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT XI, sebesar sisa kontrak 5 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 13.575.000,- (tiga belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT XII, sebesar sisa kontrak 7 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 19.005.000,- (Sembilan belas juta lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT XIII, sebesar sisa kontrak 11 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 29.865.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- PENGGUGAT XIV, sebesar sisa kontrak 9 bulan x Rp. 2.715.000,- = Rp. 24.435.000,- (dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
|
Nomor | 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Catur Sulistiyo, Br Hakim Anggota Noldy Mandang |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Enny Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA 4 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Statistik1850