- Menyatakan terdakwa JONI SUPRASETYO bin SUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN DENGAN TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 (LIMA) BATANG POHON;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Plastik berisi shabu dengan berat 7 gram,
- 1 (satu) plastic berisi ganja berat 1 kg,
- 1 (satu) plastic berisi ganja berat 110 g,
- 1 (satu) amplop berisi ganja berat 160 gram,
- 1 (satu) plastik bekas paket dengan alamat penerima RIDWAN alamat Gadang 14, RT.04/RW.04, Sukun dengan No. Telp 081225911748,
- 1 buah alat hisap shabu shabu,
- 1 buah buku rekening BCA No.4480367290 an. Zara Zafira Ramadhona,
- 1 buah buku kecil berisi catatan transaksi,
- 1 buah timbangan digital merk SONIC,
- 1 (satu) buah kotak kecil berisi plastik klip,
- 5 buah kartu perdana,
- 2 buah HP terdiri dari Samsung warna hijau dengan Nomor 082241553990 dan merk Mito warna merah silver dengan nomor 081332400854, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah sedotan untuk menakar shabu-shabu,
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: R O S N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik530