- Menyatakan Terdakwa Sofyan Bin Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sofyan Bin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 56 (lima puluh enam) butir pil ektasi,.
- 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 51 (lima puluh satu) butir pil ektasi,
- 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah
- 1 (satu) bungkus ranting ganja
- 1 (satu) unit Timbangan elektrik warna silver,
- 1 (satu) set lesung batu (penggiling),
- 1 (satu) buah saringan teh warna biru,
- 1 (satu) buah saringan yang terbuat dari almanium,
- 4 (empat) batang besi berlubang,
- 8 (delapan) batang besi berbentuk bawut,
- 1 (satu) buah toples warna putih bertutup merah,
- 1 (satu) buah tutup pipa,
- 2 (dua) lembar plastik warna putih,
- 1 (satu) buah plastik unicetamol paracetamol,
- 1 (satu) buah botol alcohol 70 %, 1 (satu) buah palu,
- 1 (satu) buah pipet takaran untuk pencetak pil ektasi.
- 1 (satu)buah piring kaca
- 1 (satu) buah sendok makan,
- 1 (satu) buah mesin gerenda,
- 1 (satu) unit Hp Maxtron warna biru tua
- 1 (satu)buah buku petunjuk praktis bagi keluarga untuk mencegah penyalah gunaan Narkoba
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik40