- Menyatakan Terdakwa Fatkul Hudha alias Bodek, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan Bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terangka dengan sedatan dan pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah bekas rokok Surya Pro Mild yang di dalamnya berisi:
- 2 (dua) buah sedotan;
- 2 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu;
- 1 (satu) klip plastik diduga bekas wadah sabu;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik wama abu-abu dengan merek pocket scale.3 (tiga) buah slip transfer;
- 1 (satu) pak yang berisi klip plastik baru;
- 17 (tujuh belas) botol putih yang masing - botol putih berisi 1000(seribu) butir pil dobel L dengan botol keseluruhan 17.000,-(tuuh belas ribu) butir pil dobel L;
- 8 (delapan) bekas bungkus rokok Surya yang masing -masing bungkus rokok surya berisi 20 (dua puluh) klip plastik, tiap -tiap klip plastik berisi 20 (dua puluh} butir pil dobel L. Dengan total keseluruhan pil dobel L 3000 (tiga ribu) pil dobel L;
- 1 (satu) buah botol kecil yang berisi 3 (tiga ) klip plastik yang masing -masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dan 1(satu) klip plastik yang berisi 12 (dua belas) butir pil dobel L dengan total keseluruhan 42 (empat puluh dua) butir pil dobel L;
- 1 (satu) botol putih yang berisi 1 (satu) klip plastik yang didalamnya ada beberapa klip plastik kosong;
- Nomor Sim Card nomor 085706775580;
- Uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi wama abu-abu kombinasi hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Cempaka Respati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti Sumantri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Jumlah keseluruhan pil dobel L sebanyak 20.042 (dua puluh ribu empat puluh dua) butir pil dobel L; Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik1313