- Menyatakan Terdakwa YOGAS TWIN RADIANTO BIN YOKEtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak "Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.20 (nol koma dua puluh) gram, berat bersihnya 0.10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram, berat bersihnya 0.13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, berat bersihnya 0.19 (nol koma sembilan belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram;
- 2 (dua) buah potongan sedotan yang dipergunakan sebagai skrop.
- 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.13 (nol koma tiga belas) gram, berat bersihnya 0.03 (nol koma nol tiga) gram.
Putusan PN JOMBANG Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Cempaka Respati, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L Ia.1 (satu) buah tas Merk MOCYM yang didalamnya terdapat dompet warna orange yang berisi : b. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat : Dirampas untuk dimusnahkan c.1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru ? hitam dengan nomor simcard 0857 0641 7201. Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik100