- Menyatakan Terdakwa Deden Nur Aldian Bin Asman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat? sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deden Nur Aldian Bin Asman tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Truck Container Nomor Polisi B 9057 FEH berikut STNK;
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up Nomor Polisi T 8462 TN berikut SIM A.
- 1 (satu) unit kendaraan Truck Tronton Nomor Polisi G 1391 RF berikut STNK dan SIM BII Umum;
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi T 1232 HM berikut STNK;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 481/Pid.Sus/2018/PN Idm |
|
Nomor | 481/Pid.Sus/2018/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Purwanto, Br Hakim Anggota Adil Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Febria Anindiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Transevia Anugrah Utama selaku pemiliknya melalui terdakwa; Dikembalikan kepada ; Dikembalikan kepada saksi Waljum; Agar dikembalikan kepada saksi ASEP NURJAMAN; Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 6 Februari 2019 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu oleh kami Hakim Anggota, Hakim Ketua, Andri Purwanto, S.H., M.H. Unggul Tri Esthi Muljono, S.H., M.H. Adil Hakim, S.H., M.H Panitera Pengganti, Febria Anindiasari,S.H,, M.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 481/Pid.Sus/2018/PN Idm
Statistik180