- Menyatakan Terdakwa Usman bin Maeni tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: K 06374299 Kendaraan Mitsubishi type Colt T 120 SS, Nopol : E-8096-PP, Nosin : 4G15K26256, Noka : MHMU5TU2EEK131657 warna putih tahun 2014 atas nama NURIDAH Binti SIRAD alamat Desa Bugis Tua Dusun Bedeng RT.10 RW. 03 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan merk Mitsubishi type Colt T 120 SS, Nopol : E-8096-PP Nosin : 4G15K26256, Noka : MHMU5TU2EEK131657, warna putih tahun 2014 atas nama NURIDAH Binti SIRAD alamat Desa Bugis Tua Dusun Bedeng RT.10 RW. 03 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
- 1 (satu) buah kunci kendaraan Mitsubishi dengan gantungan dompet warna coklat motif loreng.
- 2 (dua) buah anak kunci leter T.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Maxtron warna hitam.
- 1(satu) buah handphone merk LG BTPN Syariah warna hijau.
- 1(satu) buah handphone merk Kata warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia Nopol : E-1637 CJ, Nosin : MA64774, Noka : MHKV1BA2JDK043278, warna putih.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan merk Daihatsu Xenia Nopol : E-1637 CJ, Nosin : MA64774, Noka : MHKV1BA2JDK043278, warna putih, isi silinder 1298 cc atas nama SUBKHAN Alamat Desa Bungko Lor Rt 02 Rw 02 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 467/Pid.B/2018/PN Idm |
|
Nomor | 467/Pid.B/2018/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boyke B.s Napitupulu, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nurhamid alias Kopral bin Mahmud. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pid.B/2018/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 467/Pid.B/2018/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.B/2018/PN Idm
Statistik3630