- Menyatakan Terdakwa SURATMAN alias BREWOK bin RUSLAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus shabu;
- 15 (lima belas) pak plastik pembungkus;
- 2 (dua) unit timbangan elektrik;
- 1 ( satu ) buah dompet warna Coklat;
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill Hitam;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG Lipat warna Hitam;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Silver;
- 1 (satu) unit Mobil Merk HONDA HRV warna Putih No.Pol BM 1191.TA;
- Uang Rp.11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unti HP NOKIA warna Biru;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna Biru;
- 1 (satu) unit HP I PHONE warna Silver;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG Lipat warna Merah;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru Tua;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik3216