- Menyatakan Terdakwa H. KASRANI Als H. IKAS Bin H. KADERI (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa H. KASRANI Als H. IKAS Bin H. KADERI (Alm), dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H. KASRANI Als H. IKAS Bin H. KADERI (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 627.362.823,24 (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah dua puluh empat Sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Eksemplar asli Buku Panduan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun 2015;
- 1 (satu) Eksemplar asli Buku Panduan Pengelolaan Keuangan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Tabalong Tahun 2015;
- 1 (satu) Bundel asli SP2D Nomor: 09085/SP2D/2016 tanggal 19 Desember 2016 senilai Rp . 558.143.200,- Keperluan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD & Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa - ADD & Desa Adat dari APBN, tahap III APBD & Tahap II APBN Desa Muara Uya;
- 1 (satu) Bundel fotocopy SP2D Nomor: 02539/SP2D/2016 tanggal 17 Juni 2016 senilai Rp. 612.383.400,- Keperluan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD & Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa - ADD & Desa Adat dari APBN, Tahap I Desa Muara Uya;
- 1 (satu) Bundel asli SP2D Nomor: 06395/SP2D/2016 tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 359.202.400,- Keperluan untuk Belanja Bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa, Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Desa Muara Uya untuk Tahap II (Dua) TA. 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy SP2D Nomor : 00484/SP2D/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 3.283.500.000,- untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa ? Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk penghasilan tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT-APD) ub Januari s/d Februari 2016 beserta tanda terima Tanggal 14 Maret 2016 Ke Rek. Desa Muara Uya untuk bantuan Keuangan Penambahan Penghasilan/Kesejahteraan Aparat Pemerintah Desa sebesar Rp. 27.000.000,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy SP2D Nomor: 00879/SP2D/2016 tanggal 04 April 2016 senilai Rp. 1.641.750.000,00 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa ? Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD (PT-APD Ub. Maret 2016) beserta tanda terima Tanggal 04 April 2016 Ke Rek. Desa Muara Uya untuk bantuan Keuangan Penambahan Penghasilan/Kesejahteraan Aparat Pemerintah Desa sebesar Rp. 13.500.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli untuk pembelian Jinamo air tanggal 14 Nopember 2016 senilai Rp. 475.000,- Toko BERKAH ABADI MUARA UYA;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli untuk pembelian 3 batang pipa tanggal 15 Nopember 2016 senilai Rp. 195.000,- Toko BERKAH ABADI MUARA UYA;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli tanggal 14 Nopember 2016 senilai Rp. 1.535.000,- Toko BERKAH ABADI MUARA UYA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Nopember 2016 terima dari JAMIANSYAH untuk pembayaran Pembuatan Sumur Bor senilai Rp. 2.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembelian 1 buah tong merk ASIA 1200 liter tertanggal 26 Juli 2016 senilai Rp. 1.250.000,- Toko AUNIA MUARA UYA tanggal 26 Juli 2016 senilai Rp.1.250.000,- Toko AUNIA MUARA UYA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembelian 1 (satu) buah mesin dinamo merk Panasonic 200 w, 5 (lima) batang Pipa uk , 2 (dua) buah stop kran, 1 (satu) buah lem pipa, tanggal 27 Juli 2016 senilai Rp. 703.000,- Toko BERKAH ABADI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembelian 10 (sepuluh) potong tongkat kayu ulin uk 2 m dan 4 (empat) keping papan ulin senilai Rp. 490.000,- tanggal 28 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli untuk pembayaran upah pembuatan Sumur Bor kepada Sdr SYAMSI tanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp. 2.500.000,-;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli beserta Slip setoran asli tanggal 23 Mei 2018 dibayar oleh BADARUDDIN dan telah diterima oleh Drs. H. KAMARUDDIN untuk pembayaran Pengembalian Uang Kelebihan Harga Alat Habsy dan Wireless RT. 06 senilai Rp. 437.000,- beserta Berita Acara Pengembalian Uang Kelebihan Harga RT. 06;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli beserta Slip setoran asli tanggal 23 Mei 2018 dibayar oleh BADARUDDIN dan telah diterima oleh Drs. H. KAMARUDDIN untuk pembayaran Pengembalian Uang Kelebihan Harga Alat Habsy dan Wireless RT. 02 senilai Rp. 437.000,- beserta Berita Acara Pengembalian Uang Kelebihan Harga RT. 02;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli beserta Slip setoran asli tanggal 13 Juli 2018 untuk pembayaran Pengembalian Uang Kelebihan Harga Alat Habsy RT. 02 senilai Rp. 1.480.000,- beserta Berita Acara Pengembalian Uang Kelebihan Harga Alat Habsy RT. 02;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli beserta Slip setoran asli tanggal 13 Juli 2018 untuk pembayaran Pengembalian Uang Kelebihan Harga Alat Habsy dan wirelles RT. 06 senilai Rp. 2.430.000, beserta Berita Acara Pengembalian;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 Tanggal 15 Juli 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 Tanggal 25 Juli 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 Tanggal 02 Agustus 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 Tanggal 23 Agustus 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 Tanggal 29 September 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap II) Tanggal 29 Oktober 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap II) Tanggal 03 Nopember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap II) Tanggal 11 Nopember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap II) Tanggal 08 Nopember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap II) Tanggal 21 Nopember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap II) Tanggal 05 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap III) Tanggal 19 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap III) Tanggal 28 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 286.674.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap III) tanggal 29 Desember 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi asli Telah terima dari RUSMADI (Bendahara Desa Muara Uya) sejumlah Rp. 121.469.200,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah) untuk Pembayaran Dana Desa Tahun 2016 (Tahap III) tanggal 30 Desember 2016;
- 2 (dua) buku tabungan asli Simpeda Bank Kalsel No. Rek: 005.03.01.16393.8;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Slip setoran tanggal 06 Desember 2017 dibayar oleh BADARUDDIN untuk pembayaran biaya listrik sebesar Rp. 39.500,- (tiga puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah);
- 1 (satu) Lembar fotocopy Slip setoran tanggal 13 Nopember 2017 dibayar oleh BADARUDDIN untuk pembayaran - sebesar Rp. 3.825.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah);
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pengembalian Uang PTPKD Desa Muara Uya;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. KASRANI, A.Ma.Pd., Kepala Desa Muara Uya menanggapi temuan yang ke 1 (satu), bahwa bersedia bertanggung jawab atas semua pengelolaan yang diterima dari Bendahara, tanpa melalui surat permintaan pembayaran oleh Kepala Desa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. KASRANI, A.Ma.Pd., Kepala Desa Muara Uya menanggapi temuan yang ke 5 (lima), membenarkan bahwa pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh Kepala Desa tanpa memfungsikan TPK;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. KASRANI, A.Ma.Pd., Kepala Desa Muara Uya menanggapi temuan yang ke 6 (enam), bersedia melakukan prosedur pengadaan barang sesuai dengan aturan yang berlaku;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. KASRANI, A.Ma.Pd., Kepala Desa Muara Uya menanggapi temuan yang ke-12 (dua belas), setuju dengan perhitungan Tim Pelaksana, bersedia membayar dengan cara angsuran, dipertanggung jawabkan maksimal 60 hari setelah LPH diterbitkan;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan dari BPMDES;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II Tahun Anggaran 2016 Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap III Tahun Anggaran 2016 Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong;
- 1 (satu) bundel Dokumen Perlengkapan Tahap Perencanaan Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Muara Uya Nomor: 02/KD-MU/IV/2009 Tanggal 01 April 2009 tentang Pengangkatan Sdr. H. MUSLIHAT sebagai Ketua RT. 01 Jamil Bangkar Raya Desa Muara Uya, Nomor: 10/KD-MU/IV/2009 Tanggal 01 April 2009 tentang Pengangkatan Sdr. M. JAINI sebagai Ketua RT. 02 Marinjim Desa Muara Uya, Nomor: 06/KD-MU/IV/2009 Tanggal 01 April 2009 tentang Pengangkatan Sdr. ANWAR HADI sebagai Ketua RT. 03 Simpang Empat Desa Muara Uya, Nomor: 01/KD-MU/V/2016 Tanggal 24 Mei 2016 tentang Pengangkatan Sdr. RUSLANI sebagai Ketua RT. 04 Desa Muara Uya, Nomor: 06/KD-MU/IV/2009 Tanggal 01 April 2009 tentang Pengangkatan Sdr. RAMLAN sebagai Ketua RT. 06 Pulau Ku?u Desa Muara Uya, Nomor: 03/KD-MU/09/2010 Tanggal 01 September 2010 tentang Pengangkatan Sdr. ARLIANSYAH sebagai Ketua RT. 07 Desa Muara Uya, Nomor: 11/KD-MU/140/04/2015 Tanggal 01 April 2015 tentang Pengangkatan Sdr. JAMIANSYAH sebagai Ketua RT. 08 Desa Muara Uya, Nomor: 05/KD-MU/IV/2009 Tanggal 01 April 2009 tentang Pengangkatan Sdr. TAURANSYAH sebagai Ketua RT. 09 Desa Muara Uya, Nomor: 08/KD-MU/IV/2009 Tanggal 01 April 2009 tentang Pengangkatan Sdr. RISHAN sebagai Ketua RT. 10 Desa Muara Uya;
- 1 (satu) Surat Keputusan Bupati (SK) Nomor: 188.45/301/2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kec. Muara Uya Kab. Tabalong;
- 1 (satu) surat Petikan Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014;
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Desa Muara Uya Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Penetapan/penunjukkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Muara Uya Kecamatan Muaya Uya Periode 2014 - 2019;
- 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/301/2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Wilayah Kecamatan Muara Uya Kab. Tabalong;
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepada Desa Muara Uya Nomor: 06 Tahun 2016 08 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Tahun Anggaran 2016;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Santoso, Br Hakim Anggota Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachriansyah Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SAIFUL IKHWAN, S.IP, M.SI; Dikembalikan kepada saksi JAMIANSYAH; Dikembalikan kepada saksi RISHAN Bin IBRAHIM (Alm); Dikembalikan kepada saksi KAMARUDIN; Dikembalikan kepada saksi RUSMADI; Dikembalikan kepada saksi IRPANSYAH; Dikembalikan kepada saksi MISLI SUSANTI; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
85
71