- Menyatakan terdakwa I PENDI SUPRIYONO alias FENDI Bin ATAK SUPARTAK (Alm), terdakwa II. HARY SUTARTO Bin SATIMAN / KASTO SUTARMO (Alm) dan terdakwa III. KAMIYO alias WOTO Bin JOTORUNO (Alm) , tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I PENDI SUPRIYONO alias FENDI Bin ATAK SUPARTAK (Alm), terdakwa II. HARY SUTARTO Bin SATIMAN / KASTO SUTARMO (Alm) dan terdakwa III. KAMIYO alias WOTO Bin JOTORUNO (Alm) dari dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa I PENDI SUPRIYONO alias FENDI Bin ATAK SUPARTAK (Alm), terdakwa II. HARY SUTARTO Bin SATIMAN / KASTO SUTARMO (Alm) dan terdakwa III. KAMIYO alias WOTO Bin JOTORUNO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa - terdakwa I PENDI SUPRIYONO alias FENDI Bin ATAK SUPARTAK (Alm), terdakwa II. HARY SUTARTO Bin SATIMAN / KASTO SUTARMO (Alm) dan terdakwa III. KAMIYO alias WOTO Bin JOTORUNO (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000 ,- (empat puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing ?masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Budyanto, Br Hakim Anggota Dewi Perwitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Dyah Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik113