- Menyatakan Terdakwa Tuwaris, S.Pd.I Alias Aris Bin Alm. Soemardjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- .Membebaskan Terdakwa Tuwaris, S.Pd.I Alias Aris Bin Alm. Soemardjo dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- .Menyatakan Terdakwa Tuwaris, S.Pd.I Alias Aris Bin Alm. Soemardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- 1 (satu) bendel buku nota dengan sampul warna kuning berisi catatan hasil penjualan nomor togel;
- 1 (satu) bendel buku nota kosong dengan sampul warna kuning;
- 1 (satu) lembar kertas berwarna putih ukuran kecil yang digunakan sebagai alas nota
- 1 (satu) buah pulpen warna kombinasi hijau-putih-oranye corak garis;
- 1 (satu) lembar bukti transfer bank BRI sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) nomor rekening 661201004015533 atas nama TUWARIS;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI dengan nomor kartu : 6013 0143 04073672
- 1 (satu) buah tas slempang merk ARDO warna biru;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas warna putih bertuliskan angka : 78, 85, 87, 623, 621, 823, A.5000 total Rp. 30.000,-
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F3 warna gold, nomor imei 1 : 865249032801653 dan imei 2 : 865249032801646;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 130 warna putih, nomor imei 1 : 355163069004023 dan imei 2 : 355163069004031
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi R-4278-ZD nomor rangka : MH1KEVA174K847150 nomor mesin : KEVAL-1845927 beserta kunci kontak;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 60/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Pakaya, Br Hakim Anggota Tomi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaTuwaris, S.Pd.I Alias Aris Bin Alm. Soemardjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan ; 5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi SUGIYONO TURAH Alias MULYONO Bin (alm.) BUAER; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik5335