- Menyatakan Terdakwa BURHANI Bin WAHYUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEDARKAN OBAT TANPA MENDAPATKAN IZIN EDAR?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer dan 30 (tiga puluh) obat jenis Hexymer warna kuning;
- 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer dan 1 (satu) paket plastic klip bening yang berisi 5 (lima) butir dengan total 55 (lima puluh lima) butir obat jenis Hexymer warna kuning;
- 1 (satu) buah HP merk REALME tipe C11 warna abu-abu dengn nomor M3 085667687726;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk BLACK HORSE;
- 1 (satu) buah botol merk mersi yang di dalamnya berisi obat jenis Hexymer berwarna kuning sejumlah 673 (enam ratus tujuh puluh tiga) butir dibungkus plastik bening;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farida Pakaya, Hakim Anggota Rosana Irawati |
Panitera | Panitera Pengganti Eko Sri Marvyanto, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Statistik3319