- 1 (satu) buah ketipung yang terbuat dari 2 (dua) buah tabung berwarna hijau dan ditutup kulit dan diklem dengan lingkaran besi pada salah satu kulit penutup dalam keadaan 3 sobekan dikembalikan kepada saksi Sumadi als Sumad .
Putusan PN SURAKARTA Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa 1. YHUMAS RENO SATRIO alias KOSEK Bin SUTRISNO dan terdakwa 2. YUNIANTO JUANG PRAKOSO als GENDON Bin SLAMET WALUYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka atau menghancurkan barang? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. YHUMAS RENO SATRIO alias KOSEK Bin SUTRISNO dan terdakwa 2. YUNIANTO JUANG PRAKOSO als GENDON Bin SLAMET WALUYO dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama mereka terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah mereka terdakwa tetap berada dalam tahanan . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan/memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit TV berwarna warna hitam merk Polytron 40 Inchi dikembalikan kepada saksi Djoko Prayitno . - 1 (satu) buah etalase kaca rusak dan pecah dikembalikan kepada Nining Sulistyowati . - 1 buah TOPI warna hijau, 1 buah Jaket Jumper biru, 1 pasang sendal jepit, 1 buah masker warna hijau, 1 buah celana doreng tactikal hijau, 1 buah Baton stick (tongkat besi), 1 buah Hand Phone oppo A 37 warna milik terdakwa Yhumas Reno Satrio alias Kosek Bin Sutrisno dirampas untuk dimusnahkan . - 1 (satu) pedang yang terbuat dari stanlis dengan gagang bertali hitam dan kuning dengan sarung pedang kulit warna coklat dengan panjang 70 cm, 1 (satu) jaket warna hitam, 1 (satu) celana panjang warna hitam, 1 (satu) jaket warna hitam, 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12 warna biru milik terdakwa Yunianto Juang Prakoso als Gendon bin Slamet dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Unit Honda Vario warna Orange No.Pol : AD-2594-MW , No.Ka : MH1JFB117CK361489, No.Sin : JFB1E1363732 TAHUN 2012 ATAS NAMA Sri Wahyuni dengan alamat Karangjoho Rt 12/03, Sembungan, Nogosari Boyolali, 1 (satu) buah STNK Vario warna Orange beserta kuncinya dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa 1 Yhumas Reno Satrio alias Kosek Bin Sutrisno 6. Membebani para Terdakwa 1. YHUMAS RENO SATRIO alias KOSEK Bin SUTRISNO dan Terdakwa 2. YUNIANTO JUANG PRAKOSO als GENDON Bin SLAMET WALUYO untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik3129