- Menyatakan Terdakwa AJIZETA AMIRUL RAHMAN alias BENJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang serta mengakibatkan luka-luka?.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa AJIZETA AMIRUL RAHMAN alias BENJO dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa AJIZETA AMIRUL RAHMAN alias BENJO dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda PCX, No. Pol : AD-2006-CS, Warna Hitam berikut Kunci Kontak tanpa STNK
- 1 (satu) unit Helm Full Face Warna Hitam Merk KYT
- 1 (satu) unit HP merk Redmi, warna casing hitam berikut simcard
- 1 (satu) buah jaquet warna abu-abu merk Three Second
- 1 [satu] buah Celana panjang warna hitam merk Med?z
- 1 (satu) buah Sleyer / Buff / Sebo warna hitam
- 1 (satu) buah ketipung yang terbuat dai 2 buah tabung berwarna hijau dan ditutup dan di klem dengan lingkaran besi pada salah satu kulit penutup dalam keadaan sobek.
- 1 (satu) unit relevisi berwarna hitam merk Polytron ukuran 40 inchi
- 1 (satu) buah etalase kaca dalam keadaan rusak dan pecah
Putusan PN SURAKARTA Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hadi Sunoto, Hakim Anggota Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik70