- Menyatakan Terdakwa PUJI KUSTIYONO alias NYAPRUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 peralatan hisap sabu berikut dengan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu berat kotor 3,20 (tiga koma dua puluh) gram berat bersih 0,015 gram, 1 (satu) kotak vapor berisi : 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 6 (enam) buah sedotan plastik;
- 1 buah hp sky hitam no 085792024013 dan uang tunai Rp190.000.00, (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Iswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 177/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik96