- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertifikat atas tanah objek sengketa tersebut, sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas : 192 m2 (seratus sembilanpuluh dua meter persegi) yang terletak di Perumahan Denanyar, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. : 2732/Desa Denanyar, atas nama : I MADE SESANA adalah sah milik Penggugat, dan oleh karena itu Penggugat berhak mendaftarkan peralihan atas tanah tersebut berdasarkan Salinan Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang;
- Menyatakan Salinan Resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo dapat dipergunakan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 2732/Desa Denanyar, dari atas nama : I MADE SESANA menjadi atas nama : ASMAJI (Penggugat) pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI), Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang (TURUT TERGUGAT);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Jombang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.825.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JOMBANG Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita Hendarwati, Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen |
Panitera | Panitera Pengganti Sumantri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Jbg
Statistik814