- Menyatakan Terdakwa AHMAD MUAMMAR ABDILLAH Alias AMAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram?? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JOMBANG Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Hand Phone XIAOMI beserta simcard IM3 dengan nomor kartu dan WhatsApp 085812374376.Untuk Negara. 2. 1). 1 (satu) kotak yang di dalamnya terdapat : a). 1 (satu ) plastik klip di dalamnya terdapat : 1). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram. - 2). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram. b). 1 (satu ) plastik klip di dalamnya terdapat : 1). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram. 2). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram. c). 1 (satu ) plastik klip di dalamnya terdapat : 1). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram. 2). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram. 3). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram. 4). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram. d). 1 (satu ) plastik klip di dalamnya terdapat : 1). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram; 2). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. 3). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram. 4). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram. 5). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram. e). 1 (satu ) plastik klip di dalamnya terdapat : 1). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram. 2). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram. 3). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram. 4). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram. 5). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram. 6). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram. f). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram. g). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram. h). Pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram. i). Solasi warna hitam. j). Korek api gas. k). Skrop dari sedotan plastik. l). 1 (satu) pak plastik klip kosong. m). Timbangan digital. 3. Seperangkat alat hisap. 4. Hand Phone Merk OPPO beserta simcard IM3 dengan nomor kartu dan WhatsApp 081515660614. - 5. 1 (satu) buah gunting. 6. Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Barang bukti nomor 2 s/d 6 digunakan dalam perkara a.n RICKO RISSON WAHYU GUMILAR Alias BONYOK 7.I plastik klip diduga sabu berat bersih 0,20 gram 8. 1 buah pipet kaca diduga berat bersih 0,20 gram 9.1 alat hisab sabu terangkai sedotan plastik 10 1 bungkus rokok grendel 11. 1 buah korek api 12. 1 buah gunting 13. 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam nomor simcard 0895630530231, 081331105545 an nomor whatsapp 0895630530231 (Barang bukti nomor 7 s/d 13 digunakan dalam perkara a.nTerdakwa Rangga Rama Putra) 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 163/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik1916