- Menyatakan Terdakwa HAMKA Bin BAHAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki senjata Penikam dan Perjudian?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 28 cm beserta sarungnya;
- 1 (satu) buah tali berwarna hitam dari Tersangka;
- Uang tunai Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu domino;
- 1 (satu) buah wadah berwarna biru yang digunakan sebagai penutup kartu;
- Uang tunai pasangan tengah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 155.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Hasanuddin Bin H. Daeng Saleh, Dkk. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik53