- Menyatakan Terdakwa I. HASANUDDIN BIN H. DAENG SALEH, Terdakwa II. SAMSIR BIN DARWIN, Terdakwa III. SAHARUDDIN BIN ENRE, Terdakwa IV. SUDIRMAN BIN TINGGI, Terdakwa V. JAMALUDDIN BIN AMBO SAKKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Uang tunai pasangan tengah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 155.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu domino;
- 1 (satu) buah wadah berwarna biru yang digunakan sebagai penutup kartu;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 303/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 303/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Masing-masing dirampas untuk Negara; Masing-masing dirampas untuk dimusnahahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pid.B/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 303/Pid.B/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik3834