- Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum ADITYA FERDIANTO Alias ADIT Bin SUSIANTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Anak Berhadapan dengan Hukum, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum ADITYA FERDIANTO Alias ADIT Bin SUSIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Anak Berhadapan dengan Hukum ADITYA FERDIANTO Alias ADIT Bin SUSIANTO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta menjalani Pelatihan Kerja sebagai pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Samarinda di Tenggarong.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kemeja warna pink.
- 1 (satu) rok panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah BH warna hitam.
Putusan PN TENGGARONG Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Uwaisqarni |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada anak korban Nova Amelia Binti Sahril Samsudin. 6. Membebani Anak Berhadapan dengan Hukum untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trg
Statistik2313