- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah dipanggil dengan Patut untuk menghadap tetapi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek.
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik alat berat PC 200 Tahun 2017.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht Matigedaad)
- Menyatakan menurut hukum Penggugat telah mengalami Kerugian Materil.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Materil yang dialami Penggugat secara Tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.130.000.000,-(satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Atas rusaknya alat berat PC 200 Tahun 2017 = Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah)
- Biaya sewa alat berat selama 200 Jam : Rp.275.000,-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan April 2020 sampai dengan September 2020 (6 x 200 jam) = 1.200 jam x Rp.275.000 = Rp. 330.000.000,-(Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Putusan PN TENGGARONG Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI DALAM PROVISI Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp3.236.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Trg
Statistik4323