- Menyatakan Terdakwa TAKMAD Bin DASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain?, sebagaiaman dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa TAKMAD Bin DASMIN dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau bergagang warna coklat;
- 1 (satu) buah sarung warna hijau yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana levis warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna merah muda;
- 1 (satu) buah tas/ransel warna hitam;
- 1 (satu) buah kasur yang terdapat ceceran darah;
- 3 (tiga) buah bantal yang terdapat ceceran darah;
- 1 (satu) buah guling yang terdapat ceceran darah;
- 1 (satu) buah bahan katun warna cream motif abstrak;
- 1 (satu) buah daster bahan katun warna hitam merah motif abstrak;
- 1 (satu) buah celana pendek bahan kaos warna hijau motif abstrak;
- 1 (satu) buah cincin bahan tembaga warna emas yang melingkar pada jari manis kiri;
- Sepasang anting bahan tembaga warna emas yang menempel pada kedua telinga;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 136/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada sdr. Memed Junaedi Bin Warman melalui sdr. Tiban yang merupakan suami dari sdri. Carniah Binti Dirja; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik4432