- Menyatakan Terdakwa DARSONO Alias DENGGOL Bin RASIWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 158 (seratus lima puluh delapan) strip Tramadol Hcl/per strip berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah 1580 (seribu llima ratus delapan puluh) tablet;
- 11 (sebelas) paket tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) yang dibungkus plastik warna bening, per paket berisikan 50 (lima puluh) tablet dengan jumlah 550 (lima ratus lima puluh) tablet;
- 1 (satu) box tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) berisikan 1000 (seribu) tablet;
- 1 (satu) box tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) berisikan 351 (tiga ratus lima puluh satu) tablet;
- Uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang dimasukan ke dalam tas gendong warna hitam;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik1920